Tentang KDMP Jambi — Koperasi Desa Merah Putih Program Presiden Prabowo
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) Jambi adalah program pemerintah untuk memberdayakan masyarakat desa melalui koperasi gotong royong. Mencakup 11 wilayah di Jambi.
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah program pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui koperasi berbasis gotong royong dan kekeluargaan. Program ini diluncurkan pada tahun 2025 di masa kepresidenan Prabowo Subianto.
"Koperasi adalah alat perjuangan bagi masyarakat kecil. Dengan koperasi kita berdiri di atas kaki sendiri." — Presiden Prabowo Subianto
Visi
Menjadi agregator utama ekonomi pedesaan yang memodernisasi tata kelola niaga desa dan mewujudkan kedaulatan pangan serta energi, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Misi KDMP
- Membangun ekonomi desa — memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat desa dan kelurahan
- Menyediakan kebutuhan pokok — sembako dan kebutuhan dasar dengan harga terjangkau
- Kredit modal usaha — akses pembiayaan murah untuk petani, nelayan, dan pelaku UMKM
- Mengelola hasil panen — menjemput, menampung, dan memasarkan hasil produksi masyarakat
- Menghapus kemiskinan ekstrem — menurunkan angka stunting dan menghilangkan peran tengkulak/rentenir
Sejarah Singkat
Pada tanggal 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan 80.081 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Bentangan, Klaten, Jawa Tengah. Peresmian ini menandai babak baru gerakan koperasi nasional yang berasaskan gotong royong dan kekeluargaan sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 33.
KDMP di Provinsi Jambi
Provinsi Jambi dengan ibu kota Jambi merupakan bagian dari jaringan KDMP nasional. Program ini mencakup 11 kota dan kabupaten di Provinsi Jambi, menghadirkan koperasi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat desa dan kelurahan.
Landasan Hukum
KDMP berdiri di atas fondasi hukum yang kuat: UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, UU No. 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, serta berbagai Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri yang mengatur operasionalnya.